Beberapa waktu lalu ibunda salah seorang teman saya meninggal dunia,janda salah seorang pahlawan nasional Indonesia. Beberapa saat menjelang kepergiannya,almarhumah telah berniat menjual salah 1 rumahnya yang akan dibagi diantara keempat anaknya (3 laki dan 1 perempuan),nilai rumah cukup besar sekitar 15 milyar dan hasil penjualan telah sepakat akan dibagi 50 % untuk ibu,dan 50% sisanya dibagi rata diantara keempat anaknya. Pembelinya pun sudah ada,sudah memberikan DP,hanya tinggal menunggu pelunasan saja. Hingga tiba-tiba sang ibu meninggal secara mendadak,sehingga warisan pun jadi seluruhnya dikeluarkan,beserta tabungan,perhiasan dan 1 rumah besar lagi di kawasan menteng Jakarta senilai kisaran 50-60 milyar.
Setelah prosesi pemakaman dan suasana berkabung,beberapa hari kemudian saya menyampaikan bahwa mengenai warisan maka Allah telah menetapkan dalam al-qur’an bahwa bagian anak laki-laki adalah 2 kali bagian anak perempuan. Teman saya ini bilang bahwa seluruh keluarga telah sepakat utk dibagi sama rata antara seluruh anaknya,dan bahkan menanyakan dalil mana dalam al-qur’an mengenai hal ini. kebetulan saya sudah belajar sedikit tentang waris,dan urusan waris garis besarnya hanya ada dalam 3 ayat yang Allah rumuskan dalam al-qur’an ,yaitu di surat an-nisa (surat ke empat) ayat 11,12 dan 176. Namun khusus utk yg ditanyakan teman saya ini tercantum dalam surat an-nisa ayat 11.
(QS 4:11) Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Kemungkinan dalam masalah ini yang tidak akan setuju adalah pihak perempuan,apalagi dia merasa selama ini jika ada menjual harta keluarga bagiannya selalu sama dengan yang lainnya. Saya telah menyampaikan tapi hal ini tentu jadi berat bagi pihak laki-laki,sebab mereka pada dasarnya juga telah setuju untuk membagi rata warisan tersebut sama rata.
Jadi bagaimana kelanjutannya? Alhamdulillah islam menyediakan solusinya,dari seorang ustadz bernama ustadz Taufik daud ,semoga Allah merahmatinya selalu,saya mendapatkan jalan keluarnya,jadi caranya warisan tersebut bisa dibagi dulu sesuai ketentuan syariat Allah,baru kemudian yg laki2 bisa menghadiahkan sebagian warisannya kepada yg perempuan agar nilainya menjadi sama rata diantara mereka.
Ketika solusi ini dibicarakan diantara mereka,kedua yg laki2 hanya diam saja,sementara yg perempuan bilang ‘ribet’, langsung aja lah katanya. Padahal kalau dipikir apanya yg ribet,yg membagi nanti notaris ,dia hanya duduk manis. Dan ketika mentransfer bagiannya,itu yg mengerjakan adalah pihak laki-laki,bukan perempuan. Sang perempuan ini cukup duduk manis menunggu transferan sesuai kesepakatan. Mungkin dia takut jika uang sudah dipegang kemudian tidak jadi diberikan atau berubah pikiran.
Coba kita hitung kasar ya berapa selisihnya jika dibagi rata dan dibagi sesuai aturan Allah.
Anggaplah total warisan 15 M ditambah 60 M ,ini belum termasuk dua mobil mewah,perhiasan dan sejumlah deposito tentunya. Nilai 75 M jika dibagi 4 rata akan bernilai masing-masing 18,75 M.
Sedangkan jika dibagi menurut al-qur’an akan bernilai :
3 laki = 3 x 2 = 6
1 perempuan = 1
Total 6 + 1 = 7
Maka pembaginya adalah 7,setiap anak laki-laki mendapatkan 2/7 bagian dan yg perempuan mendapatkan 1/7 bagian.
Jadi menurut al-qur’an bagian anak laki-laki adalah 2/7 x 75 M = 21,428 M atau 21,5 M ,sedangkan perempuan mendapatkan 1/7 x 75 M = 10,714 atau hampir 11 M.
Berarti ada selisih sekitar 21,5 – 11 = 10,5 M ,cukup besar bukan? Ini berarti nantinya setiap anak laki harus mentransfer 10,5 /3 = 3,5 M.
Nah pertanyaannya apakah para anak laki-laki itu tidak tergoda dengan nilai 3,5 M? mungkin inilah yang dikhawatirkan oleh sang anak perempuan.
Akan tetapi yang paling membuat saya mengurut dada sebagai seorang muslim adalah perkataan sang anak perempuan,bahwasanya ini negara NKRI ,jadi baginya sesuai hukum negara aja. Pertanyaan saya apakah malaikat nanti nanya ktp kita dari negara mana? Bukankah kelak Allah subhana wa ta’ala akan bertanya kepada kita apakah kita telah menjalankan hukumNya? Bukan hukum negara ini? bagaimana mungkin seorang muslim bisa berkata seperti ini?
Saat ini warisan sedang dalam proses,karena hartanya cukup banyak,doakan semoga saja Allah menolong keutuhan keluarga ini,dan tetap bisa berbagi sesuai kesepakatan tanpa melalaikan hak Allah.
Desember 30, 2013
Kategori: Uncategorized . Tag:harta, warisan . Penulis: didot . Comments: Tinggalkan komentar